Powered By Blogger

Jumat, 24 Februari 2012

Michel Telò - Ai Se Eu Te Pego!



Nossa, nossa
Assim você me mata
Ai se eu te pego
Ai ai se eu te pego

Delícia, delícia
Assim você me mata
Ai se eu te pego
Ai ai se eu te pego

Sábado na balada
A galera começou a dançar
E passou a menina mais linda
Tomei coragem e comecei a falar

Nossa, nossa
Assim você me mata
Ai se eu te pego
Ai ai se eu te pego

Delícia, delícia
Assim você me mata
Ai se eu te pego
Ai ai se eu te pego

Sábado na balada
A galera começou a dançar
E passou a menina mais linda
Tomei coragem e comecei a falar

Nossa, nossa
Assim você me mata
Ai se eu te pego
Ai ai se eu te pego

Delícia, delícia
Assim você me mata
Ai se eu te pego
Ai ai se eu te pego

Nossa, nossa
Assim você me mata
Ai se eu te pego
Ai ai se eu te pego

Delícia, delícia
Assim você me mata
Ai se eu te pego
Ai ai se eu te pego

Minggu, 19 Februari 2012

Linkin Park-What I've Done


 
In this farewell
There’s no blood
There’s no Alibi
‘Cause I’ve Drawn Regret
For the Truth
Of a Thousand Lies

[Bridge]
So let Mercy Come
And Wash Away

[Chorus1]
What I’ve Done
I’ve Faced myself
To Cross out what I’ve Become
Erase Myself
And let Go of What I’ve done

Put to rest
What you Thought of Me
Well I Cleaned this Slate
With the Hands of Uncertainty

Back to:
[Bridge] - [chorus]

Interlude.

[Chorus2]

For What I’ve Done
I’ll start again
And whatever pain may come
Today this ends
I’m Forgiving What I’ve Done!!!

Back to:
[Chorus]

[End-Chorus]

What I’ve Done
Forgiving What I’ve Done

The Black Eyed Peas-Let's Get It Started

 
 
Let's Get it started, in here...

And the base keep runnin' runnin', and runnin', and runnin', and runnin', and runnin', and runnin', and runnin', and
runnin', and runnin', and runnin', and runnin', and runnin', and runnin', and runnin', and runnin', and...

In this context, there's no disrespect, so, when I bust my rhyme, you break your necks.
We got five minutes for us to disconnect, from all intellect collect the rhythm effect. Obstacles are inefficient, follow
your intuition, free your inner soul and break away from tradition.
Coz when we beat out, girl it's pullin without. You wouldn't believe how we wow shit out.
Burn it till it's burned out. Turn it till it's turned out. Act up from north, west, east, south.

[Chorus:]
Everybody, everybody, let's get into it.
Get stupid.
Get it started, get it started, get it started.
Let's get it started (ha), let's get it started in here. Let's get it started (ha), let's get it started in here.
Let's get it started (ha), let's get it started in here. Let's get it started (ha), let's get it started in here.
Yeah.

Lose control, of body and soul.
Don't move too fast, people, just take it slow.
Don't get ahead, just jump into it.
Ya'll here a body, two peices to it.
Get stutted, get stupid.
You'll want me body people will walk you through it.
Step by step, like you're into new kid.
Inch by inch with the new solution.
Trench men hits, with no delusion.
The feeling's irresistible and that's how we movin'.

[Chorus:]
Everybody, everybody, let's get into it.
Get stupid.
Get it started, get it started, get it started.
Let's get it started (ha), let's get it started in here. Let's get it started (ha), let's get it started in here.
Let's get it started (ha), let's get it started in here. Let's get it started (ha), let's get

Cinder-Soul Creation


Right!

I can't bite the hand that's gonna feed me.
You like to see me try this appetite of mine.

And I, and I...

I lost sight of things you wanna show me.
Your fingers scratch my eyes.
This time I'm going blind.

And I, and I...

You want it.
You need it.
You love it.
You hate it.
(Soul creation)

You see it.
You feel it.
You touch it.
Believe it.
(Your salvation)

Right, right, right,

You want it.
You need it.
You love it.
You hate it.
(Soul creation)

You see it.
You feel it.
You touch it.
Believe it.
(Your salvation)

Right.
Right.
Right.

I can't taste the poison that I'm drinking.
Your death is in disguise.
I chose to say goodbye.

And I, and I...

You want it.
You need it.
You love it.
You hate it.
(Soul creation)

You see it.
You feel it.
You touch it.
Believe it.
(Your salvation)

You want it.
You need it.
You love it.
You hate it.
(Soul creation)

You see it.
You feel it.
You touch it.
Believe it.
(Your salvation)

Not enough to break...
Not enough to break...
Not enough to break...
Not enough to break...

Not...enough to fuckin' break this!


(Just Listen...)


You want it.
You need it.
You love it.
You hate it.
(Soul creation)

You see it.
You feel it.
You touch it.
Believe it.
(Your salvation)

Right, right, right, right

You want it.
You need it.
You love it.
You hate it.
(Soul creation)

You see it.
You feel it.
You touch it.
Believe it.
(Your salvation)

Your salvation
You want it!
You need it!
Soul creation...
You want it, you need it!
You love it!
Your salvation

Adele-Someone Like You


I heard
That you're settled down
That you
Found a girl
And you're
Married now

I heard
That your dreams came true.
Guess she gave you things
I didn't give to you

Old friend
Why are you so shy?
Ain't like you to hold back
Or hide from the light

I hate to turn up out of the blue uninvited
But I couldn't stay away, I couldn't fight it.
I had hoped you'd see my face and that you'd be reminded
That for me it isn't over

Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead."
Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead,
Yeah.

You know how the time flies
Only yesterday
It was the time of our lives
We were born and raised
In a summer haze
Bound by the surprise
Of our glory days

I hate to turn up out of the blue uninvited
But I couldn't stay away, I couldn't fight it.
I had hoped you'd see my face and that you'd be reminded
That for me it isn't over.

Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead."

Nothing compares
No worries or cares
Regrets and mistakes
They are memories made.
Who would have known
How bittersweet this would taste?

Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead"

Never mind
I'll find someone like you
I wish nothing but the best for you too
"Don't forget me," I begged
"I'll remember," you said
"Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead"

Sometimes it lasts in love
But sometimes it hurts instead

Selasa, 07 Februari 2012

Kisah Sukses Mark Zuckerberg (Pembuat Facebook)

 
Saat ini siapa yang tidak mengenal Facebook ? Semua orang sudah mengenal Facebook, tidak memandang usia mulai dari anak-anak sampai dewasa sudah mengenal Facebook.
Memang saat ini Facebook menjadi Jejaring Sosial yang paling populer. Disamping sebagai alat untuk sharing foto-foto, Facebook merupakan alat komunikasi sesama teman.
Dan yang paling berguna bagi saya adalah alat untuk mencari teman baik teman waktu kecil, teman waktu sekolah, teman waktu kuliah, teman waktu kerja, sanak saudara atau keluarga yang jauh, semuanya bisa kita cari dan ketemu di Facebook. Luar biasa memang kegunaan Facebook, semua teman atau saudara atau keluarga yang tidak pernah ketemu bertahun-tahun, akhirnya bisa ketemu di Facebook.
Untuk itu tidak ada salahnya marilah kita mengenal awal mula lahirnya Facebook.
Facebook ini sebenarnya dibuat sebagai situs jaringan pertemanan terbatas pada kalangan kampus pembuatnya, yakni Mark Zuckerberg.


Mahasiswa Harvard University tersebut-kala itu-mencoba membuat satu program yang bisa menghubungkan teman-teman satu kampusnya. Karena itulah, nama situs yang digagas oleh Mark adalah Facebook. Nama ini ia ambil dari buku Facebook, yaitu buku yang biasanya berisi daftar anggota komunitas dalam satu kampus. Pada sejumlah college dan sekolah preparatory di Amerika Serikat, buku ini diberikan kepada mahasiswa atau staf fakultas yang baru agar bisa lebih mengenal orang lain di kampus bersangkutan.
Pada sekitar tahun 2004, Mark yang memang hobi mengotak-atik program pembuatan website berhasil menulis kode orisinal Facebook dari kamar asramanya. Untuk membuat situs ini, ia hanya butuh waktu sekitar dua mingguan. Pria kelahiran Mei 1984 itu lantas mengumumkan situsnya dan menarik rekan-rekannya untuk bergabung. Hanya dalam jangka waktu relatif singkat-sekitar dua minggu-Facebook telah mampu menjaring dua per tiga lebih mahasiswa Harvard sebagai anggota tetap.
Mendapati Facebook mampu menjadi magnet yang kuat untuk menarik banyak orang bergabung, ia memutuskan mengikuti jejak seniornya-Bill Gates-memilih drop out untuk menyeriusi situsnya itu. Bersama tiga rekannya-andre McCollum, Dustin Moskovitz, dan Chris Hughes-Mark kemudian membuka keanggotaan Facebook untuk umum.
Mark ternyata tak sekadar nekad. Ia punya banyak alasan untuk lebih memilih menyeriusi Facebook. Mark dan rekannya berhasil membuat Facebook jadi situs jaringan pertemanan yang segera melambung namanya, mengikuti tren Friendster yang juga berkembang kala itu. Namun, agar punya nilai lebih, Mark pun mengolah Facebook dengan berbagai fitur tambahan. Dan, sepertinya kelebihan fitur inilah yang membuat Facebook makin digemari. Bayangkan, Ada 9.373 aplikasi yang terbagi dalam 22 kategori yang bisa dipakai untuk menyemarakkan halaman Facebook, mulai chat, game, pesan instan, sampai urusan politik dan berbagai hal lainnya. Hebatnya lagi, sifat keanggotaan situs ini sangat terbuka. Jadi, data yang dibuat tiap orang lebih jelas dibandingkan situs pertemanan lainnya.
Hal ini yang membuat orang makin nyaman dengan Facebook untuk mencari teman, baik yang sudah dikenal ataupun mencari kenalan baru di berbagai belahan dunia.
Sejak kemunculan Facebook tahun 2004 silam, anggota terus berkembang pesat. Prosentase kenaikannya melebihi seniornya, Friendster. Situs itu tercatat sudah dikunjungi 60 juta orang dan bahkan Mark Zuckerberg berani menargetkan pada tahun 2008 ini, angka tersebut akan mencapai 200 juta anggota.
Dengan berbagai keunggulan dan jumlah peminat yang luar biasa, Facebook menjadi ‘barang dagangan’ yang sangat laku. Tak heran, raksasa software micr*soft pun tertarik meminangnya. Dan, konon, untuk memiliki saham hanya 1,6 persen saja, micr*soft harus mengeluarkan dana tak kurang dari US$ 240 juta. Ini berarti nilai kapitalisasi saham Facebook bisa mencapai US$15 miliar! Tak heran, Mark kemudian dinobatkan sebagai miliarder termuda dalam sejarah yang memulai dari keringatnya sendiri.
Niat Mark Zuckerberg untuk sekadar‘menyatukan’ komunitas kampusnya dalam sebuah jaringan ternyata berdampak besar. Hal ini telah mengantar pria yang baru berusia 23 tahun ini menjadi miliarder termuda dalam sejarah. Sungguh, kejelian melihat peluang dan niatan baiknya ternyata mampu digabungkan menjadi sebuah nilai tambah yang luar biasa.
Ini menjadi contoh bagi kita, bahwa niat baik ditambah perjuangan dan ketekunan dalam menggarap peluang akan melahirkan kesempatan yang dapat mengubah hidup makin bermakna.

Kesimpulan:
Mark Zuckerberg mengguncang dunia setelah mendirikan Facebook pada tahun 2004. Facebook tak hanya mengubah cara orang berkomunikasi tetapi juga membuat pendirinya kaya raya. Apa rahasia sukses Mark Zuckerberg, sang pendiri Facebook?
Ada sejumlah kunci suksesnya yang ditelaah oleh para ahli pengembangan bisnis, 7 di antara adalah sebagai berikut:
1. Mimpi.

Facebook didirikan bukan secara kebetulan. Zuckerberg merancangnya mulai dari mimpi. "Kami membangun sesuatu yang kami pikir bagus. Kami ingin membantu orang berbagi foto, video, dan berbagi pesan satu sama lain," ujarnya.

2. Berpikir Besar

Meski awalnya "proyek" kampus, Zuckerberg, berpikir bahwa dengan Facebook cara berkomunikasi orang akan berubah. "Dengan memberi orang kekuatan untuk berbagi, kami membuat dunia lebih transparan," ujarnya.

3. Mulailah dari Kecil

Beruntunglah di zaman teknologi informasi ini karena suatu usaha bisa dimulai dari ukuran kecil tanpa kehilangan gema besarnya. Tak perlu menunggu modal besar untuk memulainya. Bisnis sukses seperti yang dilakukan Bill Gates (Microsoft) dan Steve Jobs (Apple) dimulainya juga dari kecil (garasi rumah). Begitu juga dengan Mark Zuckerberg yang mulai membangun Facebook dari kamarnya yang kecil.

4. Percaya pada Diri Sendiri

Memulai bisnis tentu bukan pekerjaan mudah. Namun bekal pengetahuan dan kemampuan bisa mempermudahnya. Percaya pada kemampuan diri sendiri menjadi hal paling penting. "Saya memulai bisnis website ketika masih 19 tahun. Saya tak tahu apa-apa soal bisnis. Tetapi kunci simpelnya adalah, jika kita memulainya dari sesuatu yang lebih mudah, kita pasti bisa membuat suatu progress (kemajuan)," katanya. Jadi mulailah dari hal yang paling mudah, jangan tinggal diam.

5. Ikuti Gairah

Pekerjaan apa yang membuat kita bergairah? Di situlah bakal sukses kita berada. Zuckerberg begitu menyukai duduk berlama-lama di depan komputer sejak anak-anak untuk membuat suatu program. Gairah itu ia pelihara hingga kuliah. Kendatipun ia drop-out, bukan berarti gairahnya berkurang. Justru ia makin tertantang hingga lahirlah Facebook.

6. Tekun dan Fokus

Fokuslah pada impian kita dan tekunlah mengerjakannya. Jangan cepat menyerah karena tak ada sukses yang didapat dengan mudah, termasuk prestasi ajaib yang diraih Zuckerberg dalam membangun Facebook. "Orang berpikir bahwa kami membangunnya seperti fiksi. Padahal kami harus bekerja keras. Kami duduk di depan komputer selama enam tahun untuk membuat kode," katanya.

7. Tak Perlu Takut Menghadapi Para Raksasa

Zuckerberg memulai Facebook dengan impian website itu akan jadi jantung industri internet. Padahal saat itu sudah ada raksasa yang sulit digoyahkan, yaitu Google. Namun selalu ada jalan baru, model baru, atau peluang baru yang belum digarap pihak lain. Karena itu tak perlu takut memulai hal yang baru dan bersaing menghadapi raksasa. Selama kita yakin apa yang dilakukan adalah sesuatu hal baru dan potensial menjadi raksasa, tak perlu takut memulainya. Keberanian adalah modal utama orang-orang sukses. Buktinya, meski sudah ada raksasan, Facebook tumbuh menjadi raksasa baru.

Nah, seperti apa impian Anda? Mulailah dari kecil, tekun menggarapnya, tetap jaga gairahnya, dan jangan takut bersaing. Sukses berada di depan kita.

Artikel ini dapat anda lihat di situs web:

Rabu, 01 Februari 2012

Mahkamah Konstitusi Indonesia

Mahkamah Konstitusi Indonesia

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Sejarah
Latar Belakang
Lembaran awal sejarah praktik pengujian Undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung (MA) (Supreme Court) Amerika Serikat saat dipimpin John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803. Kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu Undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen (1881-1973). Hans Kelsel menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusu yang disebut Mahkamah Konstitusi (constitutional court).
Masa Penyusunan UUD 1945
Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan UUD 1945, ide Hans Kelsen mengenai pengujian Undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan Yamin ini disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUD yang telah disusun bukan konsep pemisah kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); kedua, tugas hakim adalah menerapkan Undang-undang bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga ide akan pengujian Undang-undang terhadap UUD yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.

Masa Reformasi 1998
Seiring dengan momentum perubahan UUD 1945 pada masa reformasi (1999-2004), ide pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia makin menguat. Puncaknya terjadi pada tahun 2001 ketika ide pembentukan MK diadopsi dalam perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 dalam Perubahan Ketiga.
Masa Pembentukan Dasar Hukum
Selanjutnya untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, Pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya RUU tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, UU tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MKRI.
Masa Penetapan Hakim Konstitusi
Bertitik tolak dari UU Nomor 24 Tahun 2003, dengan mengacu pada prinsip keseimbangan antar cabang kekuasaan negara, dilakukan rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga lembaga negara, yaitu DPR, Presiden dan MA. Setalah melalui tahapan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing lembaga tersebut, masing-masing lebaga mengajukan tiga calon hakim konstitusi kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.
DPR mengajukan Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H., Letjen. TNI (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H. dan I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. Sedangkan Presiden mengajukan Prof. H. Ahmad Syarifuddin Natabaya, S.H., LL.M., Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan DR. Harjono, S.H., MCL.Sementara MA mengajukan Prof. DR. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H., Soedarsono, S.H. dan Maruarar Siahaan, S.H.
Pada 15 Agustus 2003, pengangkatan hakim konstitusi untuk pertama kalinya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara, pada 16 Agustus 2003. Setelah mengucapkan sumpah, para hakim konstitusi langsung bekerja menunaikan tugas konstitusionalnya sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

Masa Pemantapan Kelembagaan
Dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, para hakim konstitusi membutuhkan dukungan administrasi aparatur pemerintah, baik yang bersifat administrasi umum maupun administrasi yustisial. Terkait dengan hal itu, untuk pertama kalinya dukungan administrasi umum dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal MPR. Oleh sebab itu, dengan persetujuan Sekretaris Jenderal MPR, sejumlah pegawai memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas konstitusional para hakim konstitusi. Sebagai salah satu wujudnya adalah Kepala Biro Majelis MPR, Janedjri M. Gaffar, ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretris Jenderal MK sejak tanggal 16 Agustsus 2003 hingga 31 Desember 2003. Kemudian pada 2 Januari 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Anak Agung Oka Mahendra, S.H. sebagai Sekretaris Jenderal MK definitif. Dalam perkembangganya, Oka Mahendra mengundurkan diri karena sakit, dan pada 19 Agustus 2004 terpilih Janedjri M. Gaffar sebagai Sekretaris Jenderal MK yang baru menggantikan Oka Mahendra.
Sejalan dengan itu, ditetapkan pula Kepaniteraan MK yang mengemban tugas membantu kelancaran tugas dan wewenang MK di bidang administrasi yustisial. Panitera bertanggungjawab dalam menangani hal-hal seperti pendaftaran permohonan dari para pemohon, pemeriksaan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan yang sudah lengkap dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, hingga mempersiapkan dan membantu pelaksanaan persidangan MK. Bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Panitera mendampingi Plt. Sekjen MK adalah Marcel Buchari, S.H. yang di kemudian hari secara definitif digantikan oleh Drs. H, Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum.
Lintasan perjalan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945. Mulai beroperasinya kegiatan MK juga menandari berakhirnya kewenangan MA dalam melaksanakan kewenangan MK sebagaimana diamanatkan oleh Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945.
Setelah bekerja penuh selama lima tahun, halim konstitusi periode pertama (2003-2008) telah memutus 205 perkara dari keseluruhan 207 perkara yang masuk. Perkara-perkara tersebut meliputi 152 perkara Pengujian Undang-undang (PUU), 10 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan 45 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Periode pertama hakim konstitusi berakhir pada 16 Agustus 2008. Dalam perjalanan sebelum akhir periode tersebut tiga hakim konstitusi berhenti karena telah memasuki usia pensiun (berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK, usia pensiun hakim konstitusi adalah 67 tahun), yakni Letjen. TNI (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H.yang kemudian diganti oleh Prof. DR. Mohammad Mahfud MD., S.H., Prof. DR. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H. yang posisinya diganti oleh DR. H. Mohammad Alim, S.H., M.Hum. dan Soedarsono, S.H. yang kedudukannya diganti oleh DR. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum. Tiga nama yang baru menggantikan tersebut sekaligus meneruskan jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua (2008-2013).
Di periode kedua ini, enam hakim konstitusi lainnya terpilih Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. (untuk yang kedua kali), Prof. DR. Achmad Sodiki, S.H. dan Prof. DR. Maria Farida Indrati, S.H. yang diajukan Presiden. Kemudian Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. (untuk yang kedua kali) dan Muhammad Akil Mochtar, S.H., M.H. yang diajukan DPR. Sementara MA mengajukan kembali Maruarar Siahaan, S.H. yang sebelumnya telah menjadi hakim konstitusi periode pertama. Dengan demikian di periode kedua MK terdapat tina nama lama dan enam nama baru. Akan tetapi dalam perkembangannya, Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi yang berlaku efektif mulai tanggal 1 November 2008 dan digantikan oleh DR. Harjono, S.H., MCL. yang mengucapkan sumpah pada tanggal 24 Mare 2009, sedangkan Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan Maruarar Siahaan, S.H. mulai 1 Januari 2010 memasuki usia pensiun dan digantikan oleh DR. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dan Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. yang mengucapkan sumpah pada tanggal 7 Januari 2010. Formasi sembilan hakim konstitusi inilah yang sekarang menjalankan tuga-stuga konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Setelah sembilan Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah di Istana Negara pada 16 Agustus 2003, belum ada aparatur yang ditugaskan memberikan pelayanan dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas para Hakim Konstitusi. Demikian pula belum ada kantor sebagai tempat bekerja para Hakim Konstitusi. Pada saat itu, alamat surat menyurat menggunakan nomor telepon seluler Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Masa Pemenuhan Sarana dan Prasarana
Keterbatasan sarana dan kurangnya dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas-tugas Hakim Konstitusi merupakan persoalan yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dengan segera. Setelag melalui pembahasan di kalangan Hakim Konstitusi, akhirnya diputuskan dua hal.
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/8/8c/MahkamahKonstitusiMalam.jpg/250px-MahkamahKonstitusiMalam.jpg
Gedung Mahkamah Kontitusi pada malam hari.
Pertama, meminta bantuan tenaga dari Sekretariat Jenderal MPR untuk memberikan dukungan administrasi umum dan MA untuk tenaga administrasi justisial. Kedua, menyewa ruangan di Hotel Santika yang terletak di Jalan KS. Tubun, Slipi, Jakarta Barat, untuk dijadikan kantor sementara. Tidak lama kemudian, MK berpindah kantor dengan menyewa ruangan di gedung Plaza Centris di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tepatnya di lantai 4 dan lantai 12A. Namun demikian, ruangan yang tersedia bagi MK di Plaza Centris masih jauh dari memadai. Karena keterbatasan ruang tersebut, para pegawai MK berkantor di lahan parkir kendaraan yang disulap menjadi ruang kantor modern. Seiring dengan itu, Ketua MK mengangkat Janedjri M. Gaffar sebagai Plt. Sekjen pada tanggal 4 September 2003 dan pada 1 Oktober 2003 menangkan Marcel Buchari, S.H. sebagai Plt. Panitera.
Meskipun sudah memiliki kantor, keterbatasan saran masih menjadi persoalan bagi MK. Selama berkantor di Hotel Santika dan Plaza Centris, MK harus meminjam Gedung Nusantara IV (Pusaka Loka) Kompleks MPR/DPR, salah satu ruang di Mabes Polri dan salah satu ruang di Kantor RRI sebagai ruang sidang karena belum memiliki ruang sidang yang representatif. Hal ini tentu saja menjadi hambatan bagi mobilitas kerja para Hakim Konstitusi sekaligus ironi bagi lembaga negara sekaliber MK yang mengawal konstitusi sebagai hukum tertinggi di negeri ini. Karena itu, ketika merumuskan Cerak Biru "Membangun Mahkamah Konstitusi sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya", gagasan pembangunan gedung MK mendapat penekanan tersendiri.
Setelah menempati gedung di Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat milik Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada tahun 2004, barulah MK bisa menggelar persidangan di kantor sendiri. Meski demikian, ruangan dan fasilitas yang tersedia di gedung tersebut masih belum memadai, terutama ketika MK harus menangani perkara yang menumpuk dan membutuhkan peralatan-peralatan canggih sebagaimana terjadi pada Pemilu 2004. Ketika melakukan pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Legislatif 2004, ruang persidangan yang ada di gdung MK tidak mencukupi sehingga MK meminjam ruang di gedung RRI yang terletak tidak jauh dari kantor MK. Begitu juha ketika haru menggelar persidangan jarak jauh, MK harus meminjam ruang dan fasilitas teleconference di Ma
Kewajiban dan wewenang
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahNya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Ketua
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006 dengan Wakil Ketua Prof. Dr. M. Laica Maerzuki, SH. Bersama tujuh anggota hakim pendiri lainnya dari generasi pertama MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dan Prof. Dr. M. Laica Marzuki berhasil memimpin lembaga baru ini sehingga dengan cepat berkembang menjadi model bagi pengadilan modern dan terpercaya di Indonesia. Di akhir masa jabatan Prof. Jimly sebagai Ketua, MK berhasil dipandang sebagai salah satu ikon keberhasilan reformasi Indonesia. Atas keberhasilan ini, pada bulan Agustus 2009, Presiden menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepada para hakim generasi pertama ini, dan bahkan Bintang Mahaputera Adipradana bagi mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie.
Selama 5 tahun sejak berdirinya, sistem kelembagaan mahkamah ini terbentuk dengan sangat baik dan bahkan gedungnya juga berhasil dibangun dengan megah dan oleh banyak sekolah dan perguruan tinggi dijadikan gedung kebanggaan tempat mengadakan studi tour. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat untuk periode (2008-2013), melakukan pemilihan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 3 tahun berikutnya, yaitu 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua. Sesudah beberapa waktu sesudah itu, pada bulan Oktober 2009, Prof. Jimly Asshiddiqie, SH mengunduran diri dari anggota MK dan kembali menjadi guru besar tetap hukum tata negara Universitas Indonesia.
Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
  1. Mohammad Mahfud MD (Ketua)
  2. Harjono (2009-), menggantikan Jimly Asshiddiqie (2008-2009)
  3. Maria Farida Indrati
  4. Ahmad Fadlil Sumadi (2009-), menggantikan Maruarar Siahaan (2008-2009)
  5. Hamdan Zoelva (2009-), menggantikan Abdul Mukthie Fajar (2008-2009)
  6. Muhammad Alim
  7. Achmad Sodiki
  8. Muhammad Arsyad Sanusi
  9. Muhammad Akil Mochtar
Pada akhir 2009, Maruarar Siahaan dan Abdul Mukthie Fajar memasuki masa pensiun. Mereka kemudian digantikan oleh 2 hakim baru, yakni Hamdan Zoelva yang menggantikan Abdul Mukthie Fajar dan Fadlil Sumadi yang menggantikan Maruarar Siahaan.
Daftar Hakim Konstitusi
Berikut adalah nama-nama yang pernah menduduki jabatan hakim konstitusi :
Susunan Organisasi
Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi umum kepada para hakim konstitusi. Sekretaris Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan di bawahnya terdapat empar biro dan satu pusat, yaitu :
  • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Perencanaan
      • Subbagian Program dan Anggaran
      • Subbagian Evaluasi dan Laporan
    • Bagian Keuangan
      • Subbagian Kas
      • Subbagian Akuntansi dan Verifikasi
  • Biro Umum
    • Bagian Tata Usaha
      • Subbagian Persuratan
      • Subbagian Arsip dan Dokumentasi
    • Bagian Kepegawaian
      • Subbagian Tata Usaha
      • Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Pegawai
    • Bagian Perlengkapan
      • Subbagian Pengadaan, Penyimpanan dan Inventarisasi
      • Subbagian Rumah Tangga
  • Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
    • Bagian Hubungan Masyarakat
      • Subbagian Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat
      • Subbagian Media Massa
    • Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan
      • Subbagian Protokol
      • Subbagian Tata Usaha Pimpinan
  • Biro Administrasi Perkara dan Persidangan
    • Bagian Administrasi Perkara
      • Subbagian Registrasi
      • Subbagian Penyusunan Kaidah Hukum dan Dokumentasi Perkara
    • Bagian Persidangan
      • Subbagian Pelayanan Persidangan
      • Subbagian Pemanggilan
    • Bagian Pelayanan Risalah dan Putusan Perkara
      • Subbagian Pelayanan Risalah dan Pelayanan Putusan
  • Pusat Penelitian dan Pengkajian


Kepaniteraan
Kepaniteraan MK memiliki tugas pokok memberikan dukungan di bidang administrasi justisial. Susunan organisasi kepaniteraan MK terdiri dari sejumlah jabatan fungsional Panitera. Kepaniteraan merupakan supporting unit hakim konstitusi dalam penanganan perkara di MK.
Persidangan
Sidang Panel
Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan.
Rapat Permusyawaratan Hakim
Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersipat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
Sidang Pleno
Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan persidangan atau pembacaan putusan. Pemeriksaan persidangan meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait serta memeriksa alat-alat bukti.
Anggaran
Sebagai lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman, pelaksanaan tugas-tugas MK berikut aktivitas dukungan yang diberikan oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK dibiayai oleh Anggaaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dalam setiap tahunnya, MK mendapat anggaran berdasarkan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan MK tahun anggaran 2006. Kemudian pada laporan keuangan tahun 2007, 2008 dan 2009 MK kembali meraih predikat WTP berturut-turut dari BPK.

Slider(Do not Edit Here!)